Halo kawan. Pembahasan kali ini tentang Carding, Admin Ren akan menjelaskan tentang Apa itu Carding? Pengertian Carding. Sekarang Cybercrime atau bisa disebut tentang Kejahatan Di Dunia Cyber ini sudah menyebar, bahkan warga di Indonesia pun mencoba hal itu. Sebenarnya itu haram lho mendapatkan uang dengan cara Cybercrime itu, karena cara tersebut bisa disebut dengan cara maling melalui dunia cyber. Di Indonesia sudah banyak transaksi yang bersifat penipuan, dari menjual barang, jasa, dan account. Kalau Carding itu beda, Carding itu mencuri Data pada Credit Card. Setelah dapat, si pelaku langsung beraksi untuk membelanjakan uang haramnya di situs belanja online. Mari disimak untuk pengertian Carding.
Apa Itu Carding?
Carding merupakan aktifitas online shopping atau berbelanja melalui dunia internet dengan metode pembayaran dengan Credit Card orang lain yang ia dapatkan secara ilegal. Carding ini punya sebutan bagi mereka yang melakukannya, sebutannya itu adalah Carder, dan sebutan lainnya itu adalah Cyberfroud bisa disebut dengan penipuan di dunia maya. Menurut hasil riset Clear Commerce Inc, Perusahaan IT yang berada di Texas, Ameria Serikat (AS), Indonesia memiliki pelaku Carding atau Carder terbanyak didunia, dan Indonesia termasuk di nominasi kedua setelah Ukraina. Sebanyak 20% transaksi lewat internet dari Indonesia itu hasil dari Carding. Akibatnya apa? banyak situs belanja online yang telah memblokir IP atau Internet Protokol asal Indonesia. Jika kita ingin berbelanja online, formulir pembelian online tidak mencantumkan nama negara Indonesia yang artinya konsumen yang berasal dari Indonesia tidak diperbolehkan untuk transaksi atau pembelian di situs belanja online tersebut. Dari pengamatan ICT Watch, Lembaga yang telah mengamati Dunia Internet di Indonesia. Para carder telah beroperasi semakin jauh saja, dengan melakukan penipuan secara online melalui ruang chatting di mIRC dan juga melalui Media Sosial Seperti Facebok. Dengan berbagai cara yang telah mereka(Carder) lakukan, salah satu caranya itu adalah menawarkan barang barangnya seolah-olah mereka mendapatkan barangnya itu hasil dari Carding dengan harga yang relatif murah di Channel. Misalnya harga Handphone yang cukup mahal dijual dengan harga Rp.1.000.000,- bahkan tidak melebihi Rp.2.000.000,-. Setelah mereka berminat dengan harga tersebut, lalu si Carder ini meminta si Pembeli untuk mengirimkan uangnya melalui rekeningnya si Carder. Uang sudah didapat oleh si Carder, barang yang diinginkan si Pembeli itu tidak dikirimkan oleh si Pelaku Carder. Kejahatan carding ini mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transasional. Secara nasional itu si Pelaku Carder melakukannya di dalam satu Negara, beda lagi dengan Transasional, Transasional itu pelaku si Carder melakukan aksinya melewati batas negara. Berdasarkan perbedaan itu, untuk memberi hukuman kepada si Carder ini tidak bisa dilakukan dengan cara Tradisional, justru kebalikannya, dilakukan dengan hukumnya sendiri.Baca juga nih jobsmart.co.id : Situs informasi lowongan kerja terbaru di indonesia
Sifat Carding secara umum yaitu Non-Violence, kekacauan yang menimbulkan secara tidak langsung, tetapi dampaknya itu akan menimbulkan masalah yang sangat besar. Karena Carding itu merupakan salah satu dari kejahatan Cybercrime yang berdasarkan Aktivitasnya. Salah satunya dapat menggunakan nomer rekening orang lain untuk membelanjakannya secara online, demi memperkaya diri sendiri sampai seperti itu, segala carapun akan dilakukan oleh si Pelaku.
Sebenarnya sudah banyak lho kejadian penipuan di dunia maya melalui Sosial Media yang bernama Facebook, bukan hanya Carding saja, penipuan jasa seperti melakukan Jasa Adsense, dan menjualkan barangnya melalui internet dan si pelaku tidak mengirimkannya seperti yang sudah saya jelaskan diatas. Makanya kamu berhati hati untuk berbelanja melalui internet ini, soalnya sudah banyak korban yang terkena penipuan melalui internet. Tingkatkan kewaspadaan terhadap permasalahan Cybercrime ini.
Baca juga ya tentang Peretas Website Yang Harganya Mahal Sampai Miliyaran Rupiah
Sudah jelaskah apa yang sudah saya jelaskan ini? Untuk kamu yang membacanya janganlah mencoba coba untuk melakukan aktifitas carding ini, mengapa jangan? karena untuk memperkaya diri sendiri dengan cara Carding ini bersifat Haram, apa yang kalian dapatkan dari Carding itu adalah barang barang yang Haram. Kalau boleh jujur sih Admin Ren belum pernah bertransaksi dengan orang lain melalui Internet, kecuali saya COD (Call Of Delivery) dengan orang lain melalui dunia maya. Hehehe...
Cukup sekian dari saya untuk pembahasan ini mengenai tentang Pengertian dari Carding, Wassalamualaikum War'rahmatulahi Wabarakatu.
Kamu baru saja membaca artikel yang berkategori Cybercrime /
Internet /
Komputer
dengan judul Pengertian dari Carding. Kamu bisa bookmark halaman ini dengan URL http://renseo.blogspot.com/2015/08/pengertian-dari-carding.html. Terima kasih telah berkunjung ke Website Ini!
Berkomentarlah dengan relevan ya kawan. Gunakannlah kata-kata yang bisa dimengerti oleh orang lain, dan jangan kata-kata yang mengandung SEX, SARA, dan lain sebagainya.
Admin Ren
ConversionConversion EmoticonEmoticon